Datangi Kantor Walikota dan Kejati Sumsel, Mabes Advokasi Hukum Bhakti Sriwijaya Perjuangkan Nasib Pedagang 16 Ilir



Pointa.id, Palembang- Mabes Advokasi Hukum Bhakti Sriwijaya datangi Kantor Walikota Palembang di lanjutkan ke Kejati Sumsel untuk mempertanyakan nasib pedagang 16.

Di dalam tuntutan aksinya mereka mempertanyakan penggembokan dan pemasangan seng sepihak oleh pihak  PT Bima Citra Reality (BCR) selaku pemegang HGB yang baru, Nomor : 714/Enam Belas Ilir Tgl 3 Januari 2024.

"Menurut kami apa yang di lakukan oleh PT Bima Citra Reality merupakan perbuatan yang melawan hukum. Baik secara keperdataan atau maupun secara pidana, di karenakan tindakan pemagaran dan penggembokan karena tindakan main hakim sendiri (Eigenricthing) karena tidak berdasarkan perintah pengadilan atau perintah penguasa yang berwenang dalam Hal Eksekusi," ujar Hendri Romadoni, S.H koordinator aksi, Senin 29 April 2024.

Tidak hanya itu, di dalam tuntutannya Mabes Advokasi Hukum Bhakti Sriwijaya meminta ke PJ Walikota untuk memutuskan kerjasama dengan PT CBR terkait revalitasi pasar 16 Ilir.

"Selain itu kami meminta seluruh aktifitas dari PT CBR di hentikan karena tidak ada izin dan rekomendasi dari dinas terkait bedasarkan hasil sidak DPRD kota Palembang Komisi III tertanggal 24 April 2025," tambahnya.

Ahmad Zulinto Asisten II Kota Palembang saat menerima masa demo menyebutkan bahwa Pemkot Palembang hanya fasilitator jadi tidak bisa intervensi khusus mengenai pengelolaan pasar 16 Ilir.

"Karena perlu di ketahui pasar 16 Ilir sudah secara resmi pengelolaannya di kelola oleh PT BRC, itu sejauh sebelum bapak PJ sebelum menjadi PJ walikota. Bahwa BRC ini lah secara resmi mengelola pasar 16 Ilir," ucapnya.


Koordinator Lapangan Holik Saputra saat melanjutkan aksi di Kejati,mempertanyakan kemana larinya uang retribusi. Karena restribusi di minta perhari 7 ada yang kios bulanan 300 ribuan perbulan.

"Tapi nyatanya untuk perbaikan di pasar 16 minim, kami ada data investigasinya karena kami melihat di pasar 16 hampir bangunan tidak di bangun apapun sampai sekarang," katanya.

Lebih lanjut Holik menyebutkan bahwa restribusi yang di pungut ke pedagang menyalahi aturan Perwali Nomor 38 tahun 2016 tentang tarif jasa pengelolaan pasar.

"Kami meminta tranparansi pengelolaan dana restribusi pedagang selama ini, harus jelas pemanfaatan dan pengelolaannya. kami juga meminta untuk di usut tuntas restribusi pedagang pasar 16 Ilir dari tahun 2016 sampai 2024, kemana larinya," tambah Holik saat melanjutkan aksinya di Kejati.

Posting Komentar untuk "Datangi Kantor Walikota dan Kejati Sumsel, Mabes Advokasi Hukum Bhakti Sriwijaya Perjuangkan Nasib Pedagang 16 Ilir"