Pria di Minahasa Bunuh dan Perkosa Anak Pacar Usai Aniaya Ibu Korban

 


Manado, Pointa - DP (53), seorang residivis kasus pembunuhan, tega menghabisi nyawa anak dari kekasihnya yang berusia 13 tahun di Minahasa, Sulawesi Utara (Sulut). Sebelumnya, dia juga menganiaya ibu korban yang merupakan pacarnya.

Peristiwa mengerikan ini terungkap pada Senin (15/4/2024) setelah penemuan kerangka manusia di perkebunan Desa Koha Induk, Minahasa. Korban, berinisial E, dilaporkan hilang sejak 4 Maret bersamaan dengan peristiwa penganiayaan yang dialami ibunya.

Menurut Kasatreskrim Polresta Manado Kompol May Diana Sitepu, motif pembunuhan berawal dari cekcok antara DP dan ibu korban. Pelaku kemudian membawa E ke perkebunan Desa Koha Induk, di mana dia memperkosa korban dua kali dan memukul kepalanya.

Ketika E berusaha kabur dan mengancam akan melapor, DP kalap dan menebas leher korban sebanyak tiga kali hingga tewas. Mayat E kemudian ditinggalkan di perkebunan dan ditemukan warga dalam kondisi sudah menjadi kerangka.

DP ditangkap di Kabupaten Sitaro setelah polisi melakukan pengejaran. Dia dijerat dengan pasal berlapis, yaitu Pasal 351 KUHP tentang Penganiayaan, Pasal 81 ayat 1 UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak, dan Pasal 80 ayat 3 UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang KDRT, dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.

Sumber : inews

Posting Komentar untuk "Pria di Minahasa Bunuh dan Perkosa Anak Pacar Usai Aniaya Ibu Korban"