Pointa.id, Palembang - Puluhan massa mengatasnamakan Sriwijaya Corruption Watch (SCW) menggelar aksi damai di depan Mapolda Sumatera Selatan (Sumsel) pada hari Kamis (16/5/2024). Aksi ini dilakukan untuk menuntut tindak lanjut atas perkara dugaan penipuan dan penggelapan surat sertifikat tanah SHM No 5384 atas nama Evi Susanti.
Direktur Eksekutif SCW, Sanusi, dalam orasinya menjelaskan bahwa Evi Susanti telah menjadi korban penipuan dan penggelapan sertifikat tanahnya.
"Kami berdiri disini bukan tanpa sebab, kami memperjuangkan hak nasabah yang telah melakukan kewajibannya membayar angsuran serta melunasi angsuran atas sertifikat An. Evi Susanti. Namun, sampai sekarang pihak Bank berplat merah tersebut, tidak juga mengembalikannya," jelas Direktur Eksekutif SCW, Sanusi, dihadapan para media.
Sanusi menjelaskan, perkara ini sudah dilaporkan ke pihak berwajib, khususnya Polda Sumsel. Namun, setelah tujuh bulan berjalan, perkara belum juga ada kepastian.
"Perkara ini sudah dilaporkan sekitar tujuh bulan yang lalu, namun setelah disomasi, barulah berjalan. Kali ini kami masih hrus menunggu, perkembangannya seperti apa," ujarnya.
Penasehat Hukum (PH) Evi Susanti, menjelaskan perkara kliennya masih dalam tindaklanjut penyidik.
"Kami berharap agar penyidik lekas bertindak dan segera memeriksa seluruh karyawan bank berplat merah tersebut. Karena diindikasi bakal merubah atau menganti sistem," beber Suwito Winoto.
Suwito menjelaskan, dirinya juga telah mendatangi bank berplat merah yang dimaksud.
"Pihak bank sendiri mengakui adanya transaksi dari bank ke bank. Nah, disini sudah jelas, tinggal lagi, penyidik yang bertindak," tukasnya.
Posting Komentar untuk "SCW Gelar Aksi Tuntut Tindak Lanjut Perkara Dugaan Penipuan dan Penggelapan Sertifikat Tanah"