Pointa.id, Pali - Serma Martosa, Babinsa 404-03/Pendopo Kodim 0404/Muara Enim, bersama Bhabinkamtibmas setempat, gencar mensosialisasikan larangan membuka lahan dengan cara membakar kepada masyarakat di Kecamatan Penukal Utara, Kabupaten Pali, Minggu 16 Juni 2024.
Sosialisasi ini dilakukan sebagai upaya pencegahan kebakaran hutan dan lahan (karhutla) yang masih kerap terjadi di wilayah tersebut. Martosa menjelaskan, membakar lahan merupakan tindakan ilegal dan berbahaya yang dapat mengakibatkan kerusakan lingkungan, kerugian ekonomi, dan bahkan membahayakan kesehatan masyarakat.
"Membakar lahan dapat menyebabkan asap tebal yang mencemari udara dan mengganggu kesehatan masyarakat. Selain itu, api juga dapat menjalar ke pemukiman warga dan menyebabkan kebakaran yang lebih besar," jelas Martosa.
Lebih lanjut, Martosa mengimbau masyarakat untuk menggunakan alternatif pembukaan lahan yang lebih ramah lingkungan, seperti menggunakan traktor atau cangkul. Ia juga meminta masyarakat untuk segera melaporkan kepada pihak berwenang jika melihat adanya aktivitas pembakaran lahan.
"Masyarakat dapat melaporkan kepada Babinsa, Bhabinkamtibmas, atau kepala desa setempat jika melihat adanya aktivitas pembakaran lahan," ujar Martosa.
Sosialisasi ini disambut baik oleh masyarakat Penukal Utara. Mereka berkomitmen untuk tidak lagi membuka lahan dengan cara membakar dan akan menggunakan cara yang lebih ramah lingkungan.
Posting Komentar untuk "Babinsa dan Bhabinkamtibmas di Penukal Utara Sosialisasikan Larangan Membuka Lahan dengan Membakar"