Serka Ubad, Babinsa Kodim 0404/Muara Enim, Himbau Masyarakat untuk Tidak Membakar Hutan, Lahan, atau Kebun

 


Pointa.id, Senin (29/7/24) - Serka Ubad, seorang Babinsa dari Koramil 404-03/Pendopo Kodim 0404/Muara Enim, melakukan himbauan kepada masyarakat untuk tidak melakukan pembakaran hutan, lahan, atau kebun. Himbauan ini dilakukan sebagai langkah preventif guna menghindari terjadinya kebakaran yang dapat merugikan lingkungan dan mengancam keselamatan masyarakat.


Pada kegiatan yang dilaksanakan pada hari ini, Serka Ubad menegaskan pentingnya menjaga kelestarian lingkungan dengan cara tidak membakar sembarangan. "Kami menghimbau kepada seluruh masyarakat agar tidak membakar hutan, lahan pertanian, atau kebun dengan cara apapun. Tindakan ini dapat menyebabkan kerugian besar bagi kita semua," ujar Serka Ubad dalam sambutannya.


Dia juga menjelaskan bahwa pembakaran hutan dan lahan dapat mengakibatkan berbagai dampak negatif, seperti kerusakan lingkungan, polusi udara yang berbahaya bagi kesehatan, serta menimbulkan kerugian ekonomi bagi masyarakat setempat.


Serka Ubad juga mengingatkan bahwa setiap tahun Indonesia menghadapi masalah serius akibat kebakaran hutan dan lahan, yang tidak hanya merugikan ekosistem alam namun juga menyebabkan kerugian ekonomi dan sosial yang signifikan.


Dalam kesempatan yang sama, Serka Ubad menyarankan kepada masyarakat untuk melaporkan aktivitas mencurigakan yang berpotensi memicu kebakaran hutan atau lahan kepada pihak berwenang. Upaya ini diharapkan dapat membantu dalam pencegahan dini dan mengurangi dampak buruk yang ditimbulkan oleh kebakaran.


Himbauan ini merupakan bagian dari upaya Serka Ubad dan Koramil 404-03/Pendopo Kodim 0404/Muara Enim dalam menjaga kelestarian lingkungan dan memastikan keselamatan masyarakat di wilayah binaannya. Semoga dengan kesadaran bersama, dapat terhindar dari bencana kebakaran hutan dan lahan yang sering kali dapat dicegah dengan tindakan yang tepat dan tanggap.

Posting Komentar untuk "Serka Ubad, Babinsa Kodim 0404/Muara Enim, Himbau Masyarakat untuk Tidak Membakar Hutan, Lahan, atau Kebun"